Setelah Pemerkosa Difabel Dibebaskan, Polisi Adakan Gelar Perkara Khusus

Joe
28 Jan 2022 14:29
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus kasus pemerkosaan gadis difabel yang sempat dihentikan penyidikannya.

Berdasarkan pantauan, Gelar perkara khusus yang berlangsung tertutup dihadiri oleh Bidang Wassidik Dit Reskrimum Polda Bante, Bidpropam Polda Banten dan para penyidik dari Polres Serang Kota. Turut dihadirkan juga korban.

Gelar perkara itu dilakukan di gedung Sanika Satyawada Mapolres Serang Kota, Jumat (28/1/2022).

Gelar perkara dihadiri Kapolres Serang Kota, Bidang Wassidik Dit Reskrimum Polda Banten, Bidpropam Polda Banten dan para penyidik dari Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pihaknya sudah memaparkan terkait runtutan kasus tersebut.

“Sudah kita paparkan, menerima masukan sesuai dengan rujukan yang dijadikan dasar, kita akan dalami kasus ini dan periksa kembali yang bersangkutan,” katanya usai gelar perkara tersebut.

Menurutnya, pelaku dan saksi-saksi akan diperiksa hari ini, dan sudah ada di Mapolres Serang Kota.

“Akan kita dalami, kita tunggu saja nanti, dan akan kita periksa yang bersangkutan terlapor, pelapor, korban, kita akan ikuti sesuai dengan rekomendasi yang ada dari hasil gelar perkara,” katanya.

Menurutnya, sore hasilnya action plan dari hasil kegiatan gelar perkara ini. “Kita liat saja sore, kita akan langsungkan pemeriksaan nanti bisa update perkara ini baik pelaku, tersangka nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, intinya sekarang sudah digelar perkara khusus, kita akan dalami,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan