Kejati Banten Tetapkan Satu Pegawai Bea Cukai Soetta Sebagai Tersangka

Joe
3 Feb 2022 19:09
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Kejati Banten menetapkan satu pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) sebagai tersangka kasus pungli (pungutan liar).

Tersangka tersebut berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial QAB.

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16:00 WIB.

Tim berkesimpulan bahwa terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya di Kantor Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi, 2 ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 milyar.

“QAB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Pandeglang, terhitung tanggal 3-22 Februari 2022,” katanya.

Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

“Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih,” terangnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan