SERANG (SBN) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan segera mengungumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi SMA dan SMK se-Provinsi Banten.
“Minggu depan deh mengumumkan, tinggal netapin tersangka,” ucap Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani saat ditemui di Plaza Aspirasi Banten, Kamis (10/2/2022).
Reda menegaskan, pasti pihaknya akan menginformasikan penetapan tersangka ke publik.
“Pasti diinformasikan terkait penetapan tersangka terhadap pelaku. Cuma kalau saya umumin sekarang pada kabur deh. Pasti ada informasi,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyidik menyimpulkan kegiatan pengadaan ribuan komputer untuk UNBK itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Modus penyimpangannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan ribuan komputer tersebut adalah spesifikasi komputer yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Tak hanya spesifikasi, jumlah unit komputer pun tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Tidak ada komentar