Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Parkiran Mall Ramayana

Joe
15 Feb 2022 10:20
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten tangkap dua pencuri sepeda motor, Selasa (15/02/2022).

Sepeda motor Honda CRF milik korban berinisial Y warga Ciruas yang hilang di parkiran Mall Ramayana Serang lantai 4 pada Senin (14/02/2022) pukul 01:10 Wib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang.

Kapolsek Serang AKP Edi Susanto yang mengetahui kejadian Pencurian tersebut langsung memimpin Cek tempat kejadian pencurian sepeda motor tersebut dari hasil pengecekan tempat kejadian perkara tersebut kemudian Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga melakukan penyelidikan ke wilayah Pandeglang.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di duga telah melakukan pencurian sepeda motor di Mall Ramayana Serang, Pelaku saat melakukan pencurian tersebut terekam CCTV yang ada di Mall Ramayana yang menjadi petunjuk kita melakukan Penyelidikan terhadap kedua pelaku” kata Kapolsek.

Selain dua orang di duga pelaku Unit Reskrim Polsek Serang juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, dan sepeda motor Honda Genio milik pelaku serta gunting besi dan kunci pas ukuran 10.

“Pelaku berinisial AA (40) dan berinisla FP (17) melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan Gunting dan kunci pas ukuran 10,” ujarnya.

Kapolsek Serang AKP Edi Susanto menambahkan untuk kedua pelaku sekarang ini sedang di lakukan pemeriksaan di Polsek Serang.

“Akibat perbuatannya tersebut AA dan FP di ancam terjerat perbuatan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman lebih dari 5 tahun,” katanya. (Hn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan