Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNKB Dindikbud Banten

Redaksi
24 Mar 2022 17:35
BANTEN 0
2 menit membaca

SERANG (SBN)—Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu Malam (23/3/2022) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi atas nama SMS dan WA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Kamis (24/3/2022).

Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNKB Dindikbud

Ivan menambahkan, selanjutnya, berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Iwan Ginting yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas
IIb Pandeglang.

“Dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” jelasnya.

Adapun perbuatan tersangka dalam perkara tersebut modus operandi ini, jelasnya, yaitu bahwa tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada Tahun 2018, dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.

“Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang. Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak,” katanya.

Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi UNBK, sebelumnya Tim Penyidik pada Kejati Banten telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka US, AP dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik.

“Tim Penyidik akan segera melakukan penyelesaian atau pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor,” katanya.(hend)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan