Gelar Operasi Jaran Maung 2022, Polresta Serkot Tangkap DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Redaksi
11 Jul 2022 18:41
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Polresta Serang Kota Polda Banten kembali berhasil menangkap di duga DPO (daftar pencarian orang) pelaku pencurian sepeda motor.

Polresta Serang Kota gelar Operasi Jaran Maung 2022 tentang penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor, terhitung tanggal 05 Sampai 14 Juli 2022.

Dalam kegiatan Operasi Jaran Maung 2022, Personel Polresta Serang Kota kembali berhasil menangkap di duga pelaku pencurian sepeda motor.

DA, (32) tahun warga Kecamatan Tunjung teja Kabupaten Serang, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street Nopol A.6921.DC.

Pelaku DA, melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor bersama dengan temanya ES yang sebelumnya sudah ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana DA dan ES melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasihumas AKP Iwan Sumantri, membenarkan penangkapan pelaku tersebut, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada Selasa (15/04/22) pulul 10.00 Wib di SMP Negeri 3 Baros.

“Personel Operasi Jaran Maung 2022 Polresta Serkot kembali berhasil menangkap pelaku DPO Pelaku pencurian sepeda motor dimana pelaku melakukan pencurian pada Selasa (15/03/22) di SMP 3 Baros.” Ujar AKP Iwan, Senin (11/7/2022).

AKP Iwan, menambahkan.”pelaku tersebut berhasil di tangkap pada Sabtu (09/07) di Wilayah Kecamatan Tunjung teja.”tambah Iwan.

Polresta Serang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana kendaraan saat melakukan pencurian dan kunci leter “Y” yang digunakan saat melakukan pencurian.

Terhadap pelaku DA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan