DPRD Kabupaten Serang gelar Paripurna Pengangkatan Penganti Antar Waktu

Redaksi
13 Jul 2022 19:18
2 menit membaca

SERANG (SBN)–DPRD Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Serang masa jabatan 2019-2024, Rabu (13/7/2022).

Adapun anggota dewan yang dilakukan pergantian tersebut berasal dari Partai Hanura atas nama Zaenal Abidin karena pada 25 Maret 2022 lalu meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya, kemudian digantikan Ishak.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum saat memimpin sidang mengatakan, pada beberapa waktu lalu pimpinan DPRD mendapat surat dari DPC Hanura perihal usulan penggantian antar waktu anggota DPRD dari Partai Hanura.

“Berawal dari surat itu, DPRD menindaklanjuti PAW sesuai ketentuan perundangan berlaku, dan berdasarkan keputusan Gubernur Banten pada 24 Juni 2022 maka kekosongan kursi DPRD yang ditinggalkan almarhum akan segera ditempati Ishak dan akan diresmikan sebagai anggota PAW,” katanya.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, atas nama Pemkab Serang berterimakasih atas pengabdian Zaenal Abidin.

“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada Zaenal Abidin atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas,” katanya.

Pandji pun mengucapkan selamat kepada Ishak yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang.

“Selamat menjalankan tugas dan diharapkan cepat menyesuaikan dengan anggota DPRD lainnya untuk berkiprah bagi Kabupaten Serang,” ujarnya.

Sementara itu, Ishak mengaku akan segera beradaptasi setelah dilantik tersebut.

“Saya akan mencoba gaspol, saya akan lebih ke roadshow ke ploksok-ploksok, semoga persoalan di lapangan secara komprehensif lebih kelihatan,” ujarnya.(adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan