Simpan 20 Paket Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Sabu di Kota Serang Ditangkap

Redaksi
19 Jul 2022 13:42
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil amankan RM (23) pelaku pengedar narkotika jenis sabu di rumah kontrakan dilingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Minggu (17/07/2022).

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah terjadi penangkapan RM pelaku pengedar narkotika jenis sabu dirumah tersangka tepatnya di Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Minggu (17/07/2022),” kata Michael, Selasa (19/7/2022).

Michael menjelaskan tim melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga, “Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat dilingkungan tersebut tentang adanya aktifitas yang mencurigakan karena tempat kontrakannya kerap didatangi orang-orang tidak dikenal,” jelas Michael.

Michael menuturkan bahwa tersangka adalah bukan warga dilingkungan tersebut dan merupakan pendatang, “Tersangka RM adalah warga pendatang dan rumah kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung, bahkan tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari,” kata Michael.

Michael menjelaskan berbekal dari keluhan masyarakat tersebut tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi, “Berbekal dari keluhan masyarakat tersebut tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan pada Minggu (17/07) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dalam rumah kontrakannya,” tutur Michael.

Michael juga menjelaskan dari penangkapan diperoleh beberapa barang bukti, “Dalam penggeledahan petugas menemukan bungkus rokok berisi 20 paket sabu siap edar di saku celana yang dikenakan tersangka,” terang Michael.

Michael juga menambahkan, “Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang biasa dijadikan sarana transaksi narkoba, bersama barang buktinya RM yang juga warga Kota Serang diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Michael.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Pusat, “Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang Michael.

Michael menjelaskan modus dari pelaku dalam pengedaran narkotika jenis sabu, “Pelaku menjalankan bisnis menjual sabu sudah dilakukan sekitar 2 bulan, dan bisnis terlarang sengaja dilakukan lantaran tersangka yang hanya lulus SMP ini sulit mendapatkan pekerjaan,” jelas Michael.

Terkahir Michael menjelaskan para tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tutup Michael (end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan