Dinilai Tidak Terbuka Terkait Informasi Publik, Forum CSR dan Bank Banten Disengketakan ke KI

Redaksi
24 Agu 2022 08:55
BANTEN 0
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Salah seorang nasabah Bank Banten, Moch Ojat Sudrajat resmi mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ini menggugat Forum CSR dan Bank Banten, karena dinilai tidak terbuka terkait informasi publik.

“Saya selaku nasabah di Bank Banten dan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia telah resmi mengajukan penyelesain Sengketa Informasi, ke Komisi Informasi Provinsi Banten,” katanya, Selasa (23/8/2022).

Adapun Badan Publik yang akan bersengketa, yaitu, pertama Perkumpulan Maha Bidik Indonesia dengan PPID Provinsi Banten terkait Forum TJSKBL atau lebih dikenal dengan Forum CSR, dan telah terdaftar dengan nomor register : 076/VIII/KI BANTEN – PS/2022.

Kedua, Moch Ojat Sudrajat S dengan Bank Banten, terkait BOPO dan SOP
Kerjasama dengan pihak III dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Pemberian
Kredit, telah terdaftar dengan no register : 078/VIII/KI BANTEN – PS/2022.

Adapun penyebab diajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Banten ini antara lain, untuk Badan Publik PPID Provinsi Banten adalah dari sembilan dokumen yang dimintakan hanya empat yang diberikan, sehingga masih ada 5 dokumen yang belum diberikan,” paparnya.

Kedua lanjut dia, untuk Badan Publik Bank Banten, dari tujuh dokumen informasi public yang dimintakan, sama sekali tidak ditanggapi.

“Ini catatan buat saya, Bank Banten untuk ketiga kalinya harus diselesaikan melalui persidangan di Komisi Informasi. Memang benar yang dua sengketa sebelumnya dengan Bank Banten terpaksa kami cabut, karena ada mis komunikasi dengan pihak Komisi Informasi Provinsi Banten,” pungkasnya (end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan