banner 468x60 banner 468x60

Bawaslu Banten Temukna 140 Orang, Mulai Dari PNS hingga Penyelenggara terdaftar Anggota Parpol

Redaksi
26 Agu 2022 21:19
BANTEN BERITA 0 490
1 menit membaca

SERANG (SBN)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan 140 orang berprofesi yang dikarang terlibat di kepengurusan maupun keanggotaan Partai Politik (Parpol) terdata di Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Data tersebut hasil pengawasan Bawaslu Banten dan Kabupaten/Kota terhadap verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

Temuan tersebut disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Banten, Ali Faisal saat konferensi pers di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Kamis (25/8/2022).

“PNS 123 orang, Polri 7 orang, TNI 5 orang Kepala Desa 5 orang, Penyelenggara 2 orang, Pegawai BUMN 1 orang,” ungkap Ali.

Terhadap nama-nama tersebut, pihaknya melakukan penelusuran melalui Bawaslu Kabupaten Kota kepada instansi terkait, mulai dari investigasi dan klarifikasi.

“Dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Banten telah menyampaikan data tersebut ke KPU Banten,” katanya.

Ali menambahkan, Bawaslu Banten dan Bawaslu kabupaten kota di Provinsi Banten telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang melakukan pengecekan secara mandiri nama dan NIK-nya untuk melihat tercatat atau tidak dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.

“Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat yang tidak mendaftar namun tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik untuk menyampaikan form tanggapan masyarakat melalui help desk KPU RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan