Pemkot Serang gelontorkan 4,2 M untuk 119 Lembaga Calon penerima Dana Hibah

Redaksi
27 Okt 2022 21:50
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Pemerintah Kota Serang melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pencairan dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Tahun 2022, Kamis 27 Oktober 2022.

Kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pencairan dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Tahun 2022 berdasarkan Perwal Kota Serang Nomor 105 tahun 2021 terkait Penyaluran Dana Hibah.

Wali Kota Serang Syafrudin mengungkapkan, bahwa saat ini memang mekanisme proses penyaluran, pencairan dan pertanggung jawaban Dana Hibah memang berbeda dari yang sebelumnya, karena pada tahun-tahun ini penyaluran dana Hibah melalui Sistem.

“Mekanismenya memang berubah dari tahun tahun yang lama, karena sekarang sudah menggunakan SIPD, yang dari mulai pengajuan permohonan hibah sampai pencairan berbeda dari yang dulu” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan bahwa semua yang dilaporkan sudah seharusnya masuk kedalam sistem, sehingga dari proses pertama termasuk pencairan juga harus masuk sistem, dan pertanggung jawaban SPJ juga dipertanggung jawabkan, sehingga tidak seperti tahun tahun yang sudah.

“Jadi sekarang jika diberikan hibah ada pertanggung jawabannya, dipakai untuk apa, umpamanya untuk pembangunan masjid, kalau pesantren ya pesantren jadi harus jelas, sehingga kalau seperti ini linknya dari pemkot ini langsung ke pusat” tambahnya.

Menambahkan hal serupa, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang Mulyani, menyampaikan bahwa anggaran yang diberikan untuk calon penerima dana hibah tersebut mencapai sekitar 4,2 Miliyar untuk 119 Lembaga

“Adapun calon penerima dana hibah tersebut terdapat sekitar 119 lembaga, baik Lembaga keagamaan, Ponpes, dan DKM serta yayasan” tutur Mulyani.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan mekanisme pencairan dana Hibah untuk tahun 2023 mendatang.

“sosialisasi ini merupakan mekanisme untuk tahuan 2023, agar di awal tahun mereka sudah siap tatacara mekanisme pencairannya dan sebagainya, tidak seperti yang tahun sebelumnya kita sosialisasi di awal tahun, namun saat ini dilaksanakan di akhir tahun,” tutup Mulyani.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan