Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono: Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ramzy
23 Feb 2023 14:42
3 menit membaca

SERANG (SBN) – Pembagian Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai salah satu pendukung program-program pembangunan. Melalui Perhutanan Sosial, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat.

Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono usai mengikuti Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara virtual dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu 22 Februari 2023.

“Ini salah satu bentuk Pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam rangka mengentaskan isu-isu strategis. Yang kami harap lahan perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin,” jelasnya.

M Tranggono menjelaskan, dengan pemanfaatan tanah hutan yang bisa memberikan semangat kepada masyarakat. Juga mampu memberikan pembangunan pada beberapa sektor sebagai dasar pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya harapkan pemanfaatan dari apa yang diberikan ini bisa juga mempercepat pertumbuhan ekonomi Banten maupun Nasional itu sendiri baik melalui fokus utama kinerja kita atau di sektor lainnya,” jelasnya.

Sementara, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Jefry Susyafrianto menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan SK Perhutanan Sosial sebanyak 8 titik di Provinsi Banten atau seluas 8.343 hektar dengan asumsi kemanfaatan bagi 11.322 (Kepala Keluarga).

Perhutanan sosial sendiri ini merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).

“Ada 3 titik baru yang disahkan Presiden Jokowi pada program perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2023 ini. Dan saya harap ini bisa mewujudkan pemerataan terhadap akses Kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan yang ada,” jelas Jefry.

“Dan setelah ini di SK-kan, masyarakat adat setempat harus bisa memanfaatkan hutan adat ini dengan baik agar tetap lestari. Saya percaya itu kepada masyarakat adat. Karena kekuatan hutan adat itu ada di tangan masyarakatnya sendiri,” lanjutnya.

Dikatakan Jefry, usulan penetapan hutan adat itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah ada usulan, pihaknya kemudian memfasilitasi dengan baik sampai dikeluarkannya SK hak Kelola hutan itu.

“Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, jaminan masyarakat akan adanya pihak luar yang akan merusak hutan adat itu kecil kemungkinannya. Kalaupun ada itu bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengungkapkan, SK Penetapan status Hutan Adat yang akan diserahkan sebanyak 19 unit SK seluas 77.185 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 6.369 KK, diantaranya terdapat 3 SK Hutan Adat di Provinsi Banten yaitu Hutan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Cisungsang dan Kasepuahan Cibedug di Kabupaten Lebak dengan total luas ± 4.834 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 4.301 KK.

Sehingga sampai dengan 31 Desember 2022, Kementerian LHK telah menetapkan 108 unit SK Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 153.322 Ha dan memberikan manfaat bagi 51.459 KK.

Wawan berharap, dengan ketetapan hukum hutan adat itu, masyarakat setempat bisa memanfaatkannya dengan baik dan tidak semena-mena untuk diperjualbelikan lahannya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat dan juga Dinas terkait bagaimana hutan adat itu bisa dimaksimalkan selain sebagai destinasi wisata juga untuk ketahanan pangan daerah, sehingga ia bisa berperan dalam penanganan inflasi, stunting dan penanganan kemiskinan ekstrim,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan penyerahan SK tersebut secara serentak melalui virtual pada 17 Provinsi, yang terpusat di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.(Rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan