Simpan 36 Gram Sabu dan 13 Butir Ekstasi, Pria di Cikupa Ditangkap Polda Banten

waktu baca 1 menit
Rabu, 31 Jul 2024 15:19 0 258 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Satu pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial RW ditangkap Direktorat Resere Narkoba (Diresnarkoba) Polda Banten di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Imam Imamuddin menerangkan, tersangka ditangkap pada Kamis (25/07), sekira pukul 05.00 WIB di sebuah kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

“Ditresnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni sabu dengan berat sekitar 36,6 gram dan 13 butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis Ekstasi,” kata Imam, Rabu 31 Juli 2024.

Lanjut Imam, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu merupakan milik temannya bernama Roni als Khaja yang kini masuk DPO.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa Ke Polda Banten guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA