SERANG; Suarabantennews.com – Sebuah apotek di Banten mengeluhkan prosedur penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang obat yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Senin 6 Januari 2025.
Pemilik Apotek Gama 1, Eddy Mulyawan, mengungkapkan adanya dugaan ketidakberesan terkait penanganan sidak yang dilakukan oleh tim BBPOM pada September 2024.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut bermula saat pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan yang ditemukan dalam sidak yang dilakukan pada 19 September 2024. Tim BBPOM yang melakukan pemeriksaan di gudang barang milik Apotek Gama 1 menemukan obat yang telah dikupas untuk dimusnahkan. Obat tersebut kemudian diambil oleh tim BBPOM dan dijadikan barang bukti tanpa proses klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menjelaskan apotek kembali disidak bersama tim gabungan BBPOM, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada 9 Oktober tanpa menempuh proses correctice action preventice action (CAPA) atau ruang klarifikasi untuk sidak bulan sebelumnya.
Selanjutnya BBPOM mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah nama terkait Apotek Gama 1 sebagai saksi dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, Jo Pasal 138 dan Pasal 436
“Tentu kami menyayangkan kejadian ini. Apotek yang seharusnya menjadi mitra BBPOM diperlakukan seperti ini. Kami tidak menjual barang berbahaya atau narkoba dan sejenisnya. Mengapa tidak diberikan ruang klarifikasi atas temuan pada sidak September
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaza Sirait, mengatakan bahwa penindakan terhadap Apotek Gama 1 dilakukan pada 9 Oktober 2024, bersama dengan Korwas Polda Banten, Dinkes Kota Cilegon, dan BAIS. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024.
Pada saat pemeriksaan di bulan September, tim penyidik menemukan berbagai jenis obat keras yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dibungkus ulang dalam plastik klip tanpa identitas. Paket yang berisi campuran obat itulah yang kemudian disebut sebagai “Obat Setelan.” Obat-obat tersebut, meskipun bukan ilegal, menjadi ilegal dan berbahaya karena dicampur dan dijual tanpa resep dokter menggunakan plastik tanpa merek.
Campuran obat keras yang dijual tanpa resep dokter ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko gangguan fungsi hati, ginjal, serta metabolisme tubuh.
Mozaza juga menambahkan bahwa Apotek Gama 1 sebelumnya pernah mendapat sanksi administrasi dari BPOM terkait kasus lain, bahkan selain di Cilegon, cabang apotek tersebut juga terkena sanksi di provinsi lainnya. Terkait siapa saja yang terlibat dalam pengemasan dan penjualan obat tersebut, Mozaza mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung bersama Kepolisian.
“Ini yang sedang kami dalami, kami melakukan penyelidikan bersama Korwas Polda Banten. Tentu kami tidak ingin yang tidak bersalah dipersalahkan,” kata Mozaza.(*)