Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Dengan Modus Bisa Gandakan Uang

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jan 2025 14:06 0 17 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu diwilayah hukum Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah.

Uang tersebut disimpan oleh pelaku di dalam peti di sebuah rumah di Kp. Telasari Rt/Rw 002/004 Ds. Cigeulis Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang Prov. Banten.

“Uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” kata Dian, Rabu 15 Januari 2025.

Berdasarkan Informasi tersebut Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku yang menyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing yuan dari China.

“Pelaku diamankan Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib dan kini pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten berikut dengan barang bukti untuk dilakukanpemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dian menuturkan motif dan modus dari pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus bisa menggandakan uang sampai berkali – kali lipat.

“Selain itu, pelaku juga mengaku bisa menarik uang berupa uang jadul yang tersimpandidalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” jelasnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, senilai Rp260.000.000, 3 lembar kain putih, 1 buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, Uang tunai pecahan Rp100.000, senilai Rp. 23.700.000.

“Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara,” tutupnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA