Suarabantennews.com – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga tersangka kasus perampasan kendaraan bermotor yang mengaku sebagai debt collector atau Matel alias mata elang.
Ketiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/Polda Banten.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan saat dikonfirmasi, Senin 5 Mei 2025.
Dikatakan Dian, sebelumnya polisi kerap menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil sepeda motor secara paksa dari korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” jelasnya.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan R-2 Honda Beat, 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix, serta 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa oleh oknum debt collector.
“Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutupnya.