Atasi Banjir di Cilegon, Dibentuk Dua Tim Ad Hoc

Joe
23 Des 2020 12:22
2 menit membaca

CILEGON (SBN) —Banjir yang kerap melanda Kota Cilegon saat musim hujan, nampaknya mulai menemui titik terang penanganan. Sebuah tim ad hoc untuk menangani persoalan tersebut sudah dibentuk di dua titik berbeda yakni, di Kecamatan Ciwandan-Citangkil dan Kelurahan Rawa Arum.

Untuk wilayah Ciwandan-Citangkil, tim ad hoc terbentuk atas inisiasi Komisi II, Pemerintah Kota Cilegon (Dinas PU TR, BPBD, Dinsos, Camat dan Lurah), dunia industri, serta masyarakat terdampak.

Rapat dengar pendapat antara para pihak di atas dilakukan di ruang rapat DPRD, Selasa (22 Desember 2020) dan berjalan cukup a lot sampai disepakati bahwa Kepala Dinas PUTR Muhammad Ridwan diposisikan sebagai ketua tim penangan banjir di wilayah Kecamatan Ciwandan-Citangkil. Tim ini akan mulai bekerja pada 28 Desember 2020 ini.

“kita sepakat tim ini untuk penanganan jangka pendek, sementara untuk jangka panjang kita sudah siapkan pembuatan tandon, LWS (long storage water), termasuk yang sudah dituangkan dalam perda RDTR (Rencana Detil Tata Ruang),” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sanudin, mengatakan bahwa rapat dengar pendapat ini dilakukan untuk mengurai persoalan banjir yang tak kunjung terselesaikan. Karena itu, ia meminta keseriusan dari pihak industri untuk bersama-sama mengatasi masalah banjir, dari hulu hingga hilir.

“Menurut catatan BMKG, musim hujan ini akan terjadi hingga Maret 2021 mendatang,” ujar Sanudin.

Ibrohim Aswadi, Anggota Komisi II asal Fraksi Demokrat, meminta tim bertidak cepat dan melakukan kordinasi dengan 9 industri yang dilibatkan dan hadir pada rapat dengar pendapat tersebut juga dengan masyarakat terdampak.

“Kami berharap tim ini bekerja mulai tanggal 28 Desember 2020 nanti,” tandasnya.

Menurut Ibrohim, tim yang dibentuk ini merupakan tim ad hoc yang dapat dibubarkan jika penganan persoalan banjir sudah sesuai rencana.

Pada saat yang berbeda, di wilayah Kelurahan Rawa Arum dibentuk tim penanganan banjir dan debu pasir yang disepakati Kapolsek Pulomerak, PT Lotte, camat, lurah, serta perwakilan RT/RW, serta LSM Gappura pada 16 Desember 2020.

Dalam notulen hasil musyawarah antara PT Lotte dan masyarakat terdampak tertuang kesepakatan pada poin 5 yang berbunyi, “penanganan banjir akan dibicarakan dengan tim yang ditunjuk antara perusahaan dan masyarakat.” (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan