Lagi, PSBB di Provinsi Banten Diperpanjang

Ramzy
20 Nov 2020 10:00
SERANG 0
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan Tahap III (ketiga) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267 – Huk/2020, tanggal 19 November 2020.

Perpanjangan tahap III ini dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Banten.

Tidak berbeda dengan perpanjangan PSBB Provinsi Banten sebelumnya, perpanjang pada tahap III ini juga berlaku selama satu bulan. Mulai ditetapkan pada tanggal 20 November 2020 hingga 19 Desember 2020.

Melalui keputusan itu pula, gubernur Banten menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh bupati/wali kota.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan