Spanduk Ilegal di Banten Akan Dicopot

Ramzy
26 Nov 2020 13:42
SERANG 0
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Aparat keamanan menegaskan akan bertindak tegas terhadap pemasangan spanduk yang ilegal atau tidak berizin di wilayah Provinsi Banten.

Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan, pihaknya beserta instansi terkait akan mendisiplinkan spanduk-spanduk yang tidak sesuai aturan.

“Kita bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polri akan menertibkan semua spanduk dan sebagainya yang tidak sesuai aturan,” ucapnya saat konferensi pers, Rabu, 25 November 2020.

Dia menegaskan, jika akan menemukan spanduk-spanduk yang ilegal atau tidak sesuai aturan, pihaknya akan menertibkannya.

“Akan kita turunkan, tetapi kita mengedepankan Satpol PP, dan nanti akan dibackup Polri dan TNI,” ungkapnya.

Senada hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan spanduk-spanduk ilegal ada di Banten.

“Spanduk ilegal tidak ada izin, maka akan diturunkan. Bukan hanya spanduk Habib Rizieq Shihab (HRS). Iklan dan sebagainya,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan