30 Menit Setelah Ditertibkan, Trotoar di Kota Serang Kembali Dipakai Parkir Mobil

Ramzy
3 Des 2020 11:50
SERANG 0
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Sejumlah kendaraan yang terparkir di bahu jalan sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jendral Sudirman Kota Serang ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Serang dan Dinas Perhubungan Kota Serang yang dibantu unsur TNI/Polri, Rabu, 2 Desember 2020.

Berdasarkan pantauan, penertiban tersebut dilakukan dari pukul 15.00 hingga 16.30 WIB. Bukan hanya meminta kendaraan yang terparkir untuk berpindah lokasi, namun petugas pun sedikit memberi teguran dengan mencopot plat nomor kendaraan. Selain itu, sejumlah pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar jalan pun terpaksa harus dibongkar dan diminta untuk berpindah lokasi.

Ditemui dilokasi, Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Pol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka menegakkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2010 tentang Kemanan, Keindahan dan Ketertiban (K3).

“Kegiatan ini akan terus dilakukan agar trotoar jalan tidak digunakan untuk parkir ataupun berjualan. Kami belum memberikan sanksi tegas terhadap para pemilik kendaraan atau para pedagang yang kedapatan melanggar aturan. Kedepan, setelah satu kali kedapatan dan kedepannya terus melanggar sampai tiga kali berturt-turur. Makan kami akan sanksi tegas. Mungkin dengan penggembosan ban dan lainnya,” tegasnya usai penertiban.

Akan tetapi, berdasarkan pantauan kembali, usai petugas meninggalkan lokasi trotoar yang telah ditertibkan, sekitar pukul 15.00 WIB, di beberapa titik trotoar Ibu Kota Banten tersebut kembali dijadikan tempat parkir kendaraan.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan