banner 468x60 banner 468x60

Nasabah LKM Ciomas Sejak Tahun 2018 Tak Bisa Cairkan Uang Tabungan

Ramzy
7 Des 2020 15:06
SERANG 0 544
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang keluhkan soal uang tabungannya yang tidak bisa dicairkan, dengan alasan keuangan perusahaan pelat merah tersebut sedang tidak ada, dan masih banyak kredit macet dan bermasalah yang harus dilakukan penagihan.

Ketua Forum Nasabah LKM Ciomas, Asep Ubay mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2018, pihak nasabah pun mencoba untuk bersabar dan pulang tanpa membawa uang tabungannya. Dalam setiap bulannya pihak nasabah mencoba untuk mengambil uang tabungannya, tetapi sampai tahun 2019 dan bahkan sampai sekarang pihak nasabah tidak bisa mengambil hak uang tabungannya dengan ada alasan baru dari pihak PT LKM Ciomas.

“Disitu keterangannya, bahwa pihak nasabah harus menunggu proses hukum karena pada saat itu beberapa kepala PT LKM Ciomas terjerat kasus hukum bersama beberapa jajaran dan staf yang sudah putusan vonis pengadila,” kata Asep.

Dia mengungkapkan, pihak nasabah tersebut secara prosedural, orang yang terdaftar secara sah sebagai nasabah penyimpan dengan dibuktikan kwitansi tanda terima saat menabung dan buku tabungan sebagai pegangan yang tertera besaran nominal uang yang di tabungkan berikut legalitas stempel PT LKM Ciomas.

“Kami menduga bahwa PT LKM Ciomas telah menyimpang dari aturan hukum sebagai pedoman yang harus dilaksanakan antara lain, prinsip perlindungan dan pelayanan terhadap tabungan nasabah telah diabaikan, dengan dibuktikan sebanyak 600 nasabah aktif yang terdata di PT LKM Ciomas tidak bisa mengambil uang tabungannya dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Dia menambahkan, adapun beberapa pelanggaran prinsip dasar yang telah dilakukan oleh PT LKM Ciomas, seperti telah melalaikan Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang.

“Selaku warga negara Indonesia yang tunduk terhadap aturan hukum, maka dengan ini kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana yang telah diatur dalam prosedur peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,” pungkas Ubay.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan