Tabungan Nasabah yang Tidak Bisa Ditarik, Begini Kata Dirut PT LKM Ciomas

Ramzy
13 Des 2020 16:45
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Direktur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Ahmad Syarifudin memberikan konfirmasi terkait uang nasabahnya yang belum bisa dicairkan. Menurutnya, ada beberapa faktor penyebabnya, pertama harus menunggu proses hukum yang sedang dilakukan penyidikan di Kejari Serang.

Kedua, bukan rahasia umum lagi bahwa dana nasabah baik deposito maupun tabungan raib akibat miss manajemen dan staf yang lama pada saat masih Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat (PPDK), dan kini sudah ditahan di rutan. Diantaranya, Mantan Direktur PT LKM Ciomas, Boyke Febrian dan Kabagnya Nazarudin.

“Pada awal saya masuk 5 Mei 2018 sudah ditemukan selisih. Saya bandingkan neraca hari kemarin dengan fisik uang yang ada, di catatan Rp1.73 miliar Kas yang harus ada, tetapi ada fisik uang hanya Rp26 juta. Kemanakah uang Rp1,34 miliar? sampai kami rapat 3 hari berturut-turut mencarikan ini selisih,” katanya saat ditemui di salah satu cafe di Kota Serang.

Dia menjelaskan, raibnya dana tersebut terjadi 2 tahap atau 2 jilid, dimana jilid pertama Rp1,8 miliar hasil temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) di tahun 2016. Jadi, sambungnya, sudah terjadi fraud itu terjadi sejak zaman PDPK, bukan LKM Ciomas.

“Setelah berubah nama LKM sistem juga berubah baru kita periksa, begitu kita investigasi dengan komisaris, itu terjadi lagi diketemukan Rp7,7 miliar. Jadi bukan hanya Rp1,8 miliar. Temuan itu kita laporkan ke pemda dengan komisaris. Jadi saya ini pejabat baru, justru saya ditugaskan untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kerugian tersebut penyebabnya catatan tabungan pada sistem dengan catatan buku nasabah terjadi perbedaan yang cukup tajam. Ada juga tabungan fiktif dimana nasabah memiliki buku tabungan tapi tidak tercatat pada sistem PT LKM Ciomas dan deposito fiktif karena tidak disetorkan ke kas LKM Ciomas, sementara bilyet deposito diterbitkan.

“Itu juga kita lapor ke Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), bukan berati kita diam. OJK petunjuknya memang perbedaan selisih antara buku tabungan nasabah dengan sistem harus diakui dengan LKM sekarang meski itu kejadiannya di zaman PPDK dulu,” ungkapnya.

Selisih antara catatan sistem dengan buku yang ada di nasabah, sambungnya, pihaknya sudah mengakui sebesar Rp5,4 miliar kerugiannya di Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Terkait dengan pembayaran, Dia membantah jika tidak ada pembayaran. Menurutnya, sejak Dirinya masuk pada tahun 2018 sudah melakukan pembayaran dengan bertahap secara terjadwal hingga tahun 2019.

“Semua dibayarkan tetapi tentu sesuai dengan kemampuan kondisi pemasukan dari aset yang ada, dari penagihan kredit yang ada. Hanya saja memang harus dihentikan terlebih dahulu karena ada proses hukum. Jadi dengan kredit yang ada kredit eksisting yang sudah diberikan PPDK dulu itu kita berupaya nagih terus kepada mereka. Dari Rp5,4 miliar tabungan selisih yang harus kita bayarkan ke nasabah, sekarang sudah terbayarkan Rp3 miliar lebih, tinggal Rp2,2 miliar lagi yang tergabung di 600 nasabah itu,” jelasnya.

Ia mengatakan, kerugian yang Rp7,7 milair tersebut mulai diselidik oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dia juga menegaskan, pihaknya akan membayarnya setelah proses hukum selesai.

“PT LKM Ciomas akan dikucurkan modal oleh Pemda sebesar Rp3 miliar di kuartal 1 tahun 2021 atau tepatnya bulan maret. Bank BJb juga akan membantu tambahan modal Rp5 miliar lewat pinjaman kredit. Berarti ada Rp8 miliar. Kita bisa saja bayarkan secara langsung, tetapikan kalau langsung hanya memindahkan hutang saja kepada Bank Bjb. Jadi dana Rp8 miliar yang turun itu akan saya usahakan ke kredit UMKM, karena itu pasar kita untuk membantu ekonomi daerah,” jelasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan