Kesatuan Masyarakat Hukum Banten Tuntut Bebaskan HRS dan Usut Tuntas Penembekan

Ramzy
15 Des 2020 18:11
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Ribuan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa, 15 Desember 2020.

Dalam aksinya, mereka menuntut pembebasan Imam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) serta mendesak pemerintah untuk mengusut secara tuntas penembakan enam pengawal HRS yang meninggal dunia.

“Pondok pesantren, ulama dan jawara santri mengecam keras aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang telah menembak dengan sadis dan biadab terhadap suhada pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab, dan hati kami sangat luka dan kecewa atas ditahannya Habib Rizieq Shihab,” ucap salah satu massa aksi, Kyai Jawari disela-sela orasi.

Selain itu, mereka pun menggulirkan beberapa butir pernyataan sikap terhadap Polda Banten untuk menembuskan ke Polda Metro Jaya. Pertama, segera bebaskan Imam besar umat Islam Habib Rizieq Shihab tanpa syarat.

“Kedua, Kami mendukung komnas HAM dan lembaga lainnya untuk mengusut tuntas pembunuhan enam suhada FPI,” tegasnya.

Ketiga, mereka minta para pelaku kejahatan HAM dan aktor intelektual diseret dan diadili oleh pengadilan HAM.

“Keempat, stop kriminalisasi ulam dan aktivis keadilan, serta tegakan keadilan dan stop diskriminasi hukum,” terangnya.

Dia menegaskan, penangkapan HRS dan pembunuhan terhadap enam orang pengawal HRS sekaligus anggota FPI sangat keji di luar kemanusiaan.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Polda Banten untuk menembuskan tuntutan umat Islam Banten ke Polda Metro Jaya.

“Seandainya pernyataan sikap kami tidak disampaikan kesana (Polda Metro Jaya) maka kami semua umat islam di Banten siap akan mendatangi dan menyerebu markas Polda Metro Jaya,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan