Ngadu ke Pemkot Serang, Minta Bantu Penyelesaian Hibah Lahan MAN 2 dari Pemkab Serang

Redaksi
30 Mei 2022 18:37
SERANG 0
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Serang, Obay Baesyuni, mendatangi Kantor Wali Kota Serang untuk meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membantu proses administrasi serah terima hibah lahan dari Kabupaten Serang sebagai aset MAN 2 Kota Serang.

Obay yang didampingi Kuasa Hukum MAN 2 Kota Serang M. Damanik dan Komite Sekolah, Priyana ini diterima Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin didampingi Asisten Daerah (Asda) 1 Subagyo di ruang rapat Wakil Wali Kota Serang, Senin (30/5/2022).

Kepada Subadri, Kuasa Hukum Damanik memaparkan, selama ini MAN 2 mengalami kesulitan saat harus melakukan pembangunan infrastruktur sekolah, mengingat sejak lahan milik MAN 2 seluas kurang lebih 4.000 meter yang dihibahkan dari Kabupaten Serang pada tahun 2006 lalu, hingga kini belum memiliki kekuatan hukum yang pasti.

“Saat tahun 2006 itu, pihak kami MAN 2 hanya sekedar menerima hibah dari Bupati Serang. Sementara legalitas lahannya kami tidak tahu apa-apa. Dan saat ini ternyata administrasi penyerahan hibah masih dipertanyakan karena kekuatan hukumnya belum jelas” ujar Damanik.

Damanik lalu menambahkan, bahwa saat pihak sekolah akan membangun infrastruktur sekolah, ternyata terkendala pada status kepemilikan lahan.

“Karena itulah kami menghadap Pemkot Serang memohon bantuan berupa Surat Penerimaan Aset dari Pemerintah Kabupaten Serang ke Pemerintah Kota Serang atas hibah lahan tersebut,” ujarnya.

Obay Baesyuni menambahkan, bahwa dokumentasi administrasi yang dipegang pihak sekolah hanya berupa lembaran fotocopy.

“Jadi kami terkendala saat harus melakukan kegiatan dan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan dokumentasi resmi,” ujar kepala sekolah MAN 2 itu.

Menanggapi hal tersebut Wakil Wali Kota Subadri membenarkan, bahwa telah terjadi hibah lahan dari Pemkab Serang kepada MAN 2. Hanya saja, saat itu legalitas administrasinya tidak segera diproses.

“Ya benar, dulu tahun 2006 Kabupaten Serang menghibahkan tanah ke MAN 2, tapi saat itu belum ada penyerahan secara resmi. Karenanya kami akan segera mengurus administrasi penyerahan aset hibah itu,” tegas Subadri dalam pertemuan tersebut.

Ditambahkan Subadri, dengan adanya permasalahan ini, secara tidak langsung telah membantu Pemkot Serang dalam pendataan keberadaan aset Kota Serang.

“Adanya kasus ini secara tidak langsung kami merasa terbantu untuk mendata aset mana saja yang menjadi hak kita,” katanya.

Asda 1 Kota Serang, Subagyo juga mempertegas, bahwa Pemkot serang segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Bagian Aset dan sesegera mungkin memproses surat penyerahan asetnya. Kami minta waktu selambatnya 2 bulan kedepan,” pungkasnya.(end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan