Empat Lokasi Usaha di Citra Raya Disegel

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Jajaran Polresta Tangerang menggelar patroli hunting bersama Kodim 0510/Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Jumat (15 Januari 2021) malam. Patroli ini dilaksanakan pada beberapa titik di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan menutup empat lokasi usaha di sana.

“Patroli hunting dilaksanakan untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu, 16 Januari 2021.

Wahyu menuturkan, dalam patroli hunting, tersebut ada 4 lokasi usaha yang ditutup paksa atau disegel, berupa kafe, rumah makan, dan pertokoan. Penutupan itu dilakukan lantaran para pelaku usaha melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, yakni masih membuka usaha melewati pukul 19.00 WIB.

“Ditambah dengan tidak dilaksanakannya protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, tindakan tegas itu didasarkan pada aturan hukum, yakni Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dengan adanya aturan dan kegiatan patroli hunting ini diharapkan akan terjadi penurunan jumlah orang yang terpapar covid-19,” pungkasnya.

Wahyu juga menyatakan sudah membentuk Tim Tindak PPKM yang berupa gabungan 3 unsur atau 3 Pilar. Tim ini yang nanti bergerak memantau dan menindak para pelanggar PPKM dari satu titik ke titik lainnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan