banner 468x60 banner 468x60

Tingkat Kepatuhan Prokes Selama PPKM di Tangsel Mencapai 79 Persen

2 menit membaca

TANGSEL (SBN) — Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) meningkat menjadi 79 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali di Tangsel (Kota Tangerang Selatan). Angka tersebut naik pada minggu kedua ini dari sebelumnya, yaitu 76 persen, tetapi masih belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah, yakni 83 persen.

“Evaluasinya,, kesadaran mencuci tangan dan memakai masker sudah rutin. Tapi, masyarakat masih sering berkerumun,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie kepada SuaraBantenNews, Selasa, 19 Januari 2021.

Ia menambahkan, menyikapi hal itu tentunya Pemkot Tangsel akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas (satgas) di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Di Ciputat satgas sudah melakukan patroli dan mengambil tindakan di kafe-kafe yang masih buka di atas jam 7 malam,” ungkapnya.

Berita Banten, Berita Tangsel Terbaru, Berita Tangsel Hari ini: Tingkat Kepatuhan Prokes di Tangsel Mencapai 79 Persen Selama PPKM

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (Foto: Humas Pemkot Tangerang Selatan untuk SuaraBantenNews)

Benyamin memaparkan, penegakan aturan PPKM di Tangsel sebagai kunci pencegahan persebaran covid-19 tentunya harus terus digalakkan. Tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan adalah salah satu bentuk penegakan itu dan upaya memperlihatkan proses pemakaman covid-19 adalah agar warga tidak mengabaikan protokol kesehatan.

“Kalau masyarakat abai terhadap 4-M, jelas memiliki risiko. Ketika meninggal karena covid-19, tentu harus dimakamkan dengan prokes covid-19,” jelasnya.

Benyamin melanjutkan, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020, sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes diberikan mulai dari teguran berupa lisan, tulisan, hingga bentuk-bentuk sanksi yang lain.

“Sanksi untuk restoran bisa disegel, disidang, hingga dicabut izinnya,” tandasnya.

Ia menjelaskan telah melayangkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan kepada seluruh pemangku kepentingan, pengusaha, dan masyarakat. Tentunya, banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi. Berbeda dengan PSBB, PPKM langsung menukik kepada pembatasan kegiatan masyarakat.

“Pengunjung restoran boleh makan di tempat sampai dengan jam 8, tempat perbelanjaan atau mall harus tutup sampai jam 7 malam dan tidak memperbolehkan resepsi pernikahan,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam PPKM di Tangsel yang telah memasuki minggu kedua ini para pelaku usaha terlihat sudah cukup baik dalam mengikuti aturan walaupun masih ada beberapa tempat yang masih buka di luar jam aturan.

“Angka penurunan kasus masih belum bisa diukur baik karena penambahan kasus per hari di Kota Tangerang Selatan masih terbilang tinggi,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan