Kejari Kabupaten Tangerang Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Seluruh pegawai dan pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK–WBBM). Pencanangan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Senin, 25 Januari 2021.

Selain disaksikan pegawai Kejari Kabupaten Tangerang, pencangan ini juga disaksikan anggota BPKAD Kabupaten Tangerang serta perwakilaan BPJS Kesehatan Tigaraksa, BPN ATR Kabupaten Tangerang, dan BJB Banten.

Berita Banten, Berita Banten Terbaru, Berita Banten Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini, Berita Kejari, Berita Wilayah Bebas Korupsi: Kejari Kabupaten Tangerang Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

Penandatanganan nota kesepahaman WBK-WBBM Kejari Kabupaten Tangerang (Restu Bambang/SuaraBantenNews)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, yang menjadi prioritas dalam pencanangan ini adalah seluruh pegawai Kejari Kabupaten Tangerang memiliki komitmen yang serius dalam mewujudkan WBK–WBBM. Penerapannya dilakukan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal penanggulangan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ada enam area perubahan dalam pencanangan ini,” tuturnya.

Enam area perubahan ini, lanjut Bahrudin, adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM (sumber daya manusia), penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menuturkan, zona integritas yang dimaksudkan adalah sebuah predikat yang diberikan kepada pimpinan dan jajarannya yang berkomitmen mewujudkan reformasi birokrasi, yaitu dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Secara optimal, bebas dari pungli, dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ujarnya.

Bahrudin menjelasan, hal ini dilakukan tentu sesuai dengan harapan sebagaimana tersurat dalam Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Komitmen adalah janji pada diri sendiri dan pada pihak lain untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan sesuai yang dibebankan kepada seorang pimpinan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Intinya, Bahrudin menjelaskan, seseorang yang memiliki komitmen merupakan orang yang siap untuk melakukan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, ia tentu akan berbuat sesuai dengan apa yang diucapkannya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan