Pemkab Tangerang Sabet Kategori Baik Anugerah Meritokrasi

3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyabet kategori Baik pada anugerah meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh ketua KPK RI Komjen. Pol. Firli Bahuri kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Anugerah meritokrasi merupakan penghargaan penerapan sistem merit bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sistem merit sendiri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Berita Banten, Berita Banten Terbaru, Berita Banten Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini: Pemkab Tangerang Sabet Kategori Baik Anugerah Meritokrasi

Sebagian pejabat Pemkab Tangerang usai mendapatkan penghargaan meritokrasi dari KASN (BKPSDM Kabupaten Tangerang untuk SuaraBantenNews)

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas penghargaan yang didapat Pemkab Tangerang dengan predikat Baik pada penilaian Merit Sistem tahun 2020. Zaki berharap ini menjadi motivasi bagi semua aparatur sipil negara di Kabupaten Tangerang untuk meraih predikat Sangat Baik pada 2021 ini.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat bagi ASN Pemkab Tangerang agar mampu terus meningkatkan kinerjanya dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan ada sembilan kriteria dari penilaian Merit Sistem ini. yaitu

  1. seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan,
  2. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja,
  3. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka,
  4. memiliki manajemen karir, perencanaan, pengembangan, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta,
  5. pemerintah mampu memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kerja yang objektif dan transparan,
  6. mampu menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN,
  7. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja,
  8. mampun memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, dan
  9. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan bisa diakskes oleh seluruh Pegawai ASN

“Ada empat kategori dalam sistem merit ini yaitu, Buruk, Kurang, Baik, dan Sangat Baik,” jelasnya.

Hendar memaparkan, dalam kesempatan ini Pemkab Tangerang mendapat kategori Baik atas bimbingan KASN sejak Agustus 2020. Walaupun hanya lima bulan mendapat bimbingan dari KASN, pihaknya turut berbangga Pemkab Tangerang bisa melewati kategori Buruk dan Kurang.

“Penilaian Merit Sistem tahun 2020 dilakukan terhadap seluruh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penghargaan tersebut diadakan karena kondisi pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan.

“Oleh karena itu, yang perlu dibangun adalah ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan