Setelah 29 Ketua KPM Tigaraksa, Agen Brilink Juga akan Diperiksa

3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Sebanyak 29 ketua KPM (Kelompok Penerima Manfaat) Tigaraksa rampung diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya memperjelas kasus dugaan penyelewengan dana PKH yang terjadi di Kecamatan Tigaraksa tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil pemeriksaan dari 29 ketua KPM ini disinyalir adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh ketua KPM dan pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa. Untuk memaksimalkan hasil penyidikan, Kejari Kabupaten Tangerang secepatnya bakal memanggil pihak bank (agen Brilik ) yang diduga terlibat atas penyunatan dana yang ditaksir mencapai Rp3 miliar itu.

Berita Banten, Berita Banten Terbaru, Berita Banten Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini, Berita PKH: Setelah 29 Ketua KPM Tigaraksa, Agen Brilink Juga akan Diperiksa

Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang sedang memeriksa ketua KPM Tigaraksa (Kejari Kabupaten Tangerang untuk SuaraBantenNews)

Melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, hingga saat ini masih dalam penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Kendati demikian, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka atas kasus dugaan penyelewengan data PKH tersebut.

“Pemeriksaan 29 ketua kelompok terakhir dilakukan kemarin (Kamis, 28/1/21). Hasilnya, ada dugaan aliran dana yang masuk ke kantong ketua KPM dan Pendamping PKH,” ujar Nana kepada SuaraBantenNews, Jumat, 29 Januari 2021.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan 29 ketua KPM ini, di awal Februari 2021 ini penyidik akan memeriksa pihak bank atau agen Brilink dan beberapa orang dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan atas penyalahgunaan dana PKH Kecamatan Tigaraksa di tahun 2018-2019.

“Setelah itu, nanti akan ada pemeriksaan kepada pendamping dan koordinator tim teknis PKH Kabupaten Tangerang,” jelas Nana.

Nana menuturkan, rencana penetapan tersangka ditargetkan pada pertengahan Februari 2021 mendatang. Penetapan itu sesuai dengan jadwal pada rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap tidak molor, perkiraan pertengahan Februari 2021,” ungkapnya.

Nana mengaku pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka. Hanya, pihaknya enggan menyampaikan ke awak media. Nana berjanji akan menggelar siaran pers jika tersangka telah ditetapkan.

Pada Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan tertera beberapa nama pejabat eselon yang diminta untuk bertanggung jawab dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Pada Pasal 24 dijelaskan, dalam penyaluran dana PKH dibentuk tim koordinasi teknis PKH, baik di tingkat pusat, daerah provinsi, maupun daerah kabupaten/kota.

Pada Pasal 28 disebutkan bahwa tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota diketuai oleh kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugasnya, mereka dibantu oleh sekretaris yang menjabat sebagai kepala dinas sosial (Dinsos) di masing-masing daerah kabupaten/kota.

Tugasnya adalah menyusun program dan rencana kegiatan PKH daerah kabupaten/kota, komitmen penyediaan anggaran penyertaan kegiatan PKH, serta penyediaan fasilitas layanan pendidikan dan kesehatan. Tak hanya itu, tim koordinasi teknis bertugas melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dan instansi/lembaga vertikal di daerah kabupaten/kota juga melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan PKH.

Selanjutnya, tim teknis juga bertugas menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan PKH di lapangan, kemudian menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PKH kepada kepala daerah, pelaksana PKH daerah provinsi, dan pelaksana PKH pusat.

Untuk dapat mengetahui jalannya tugas sebagai koordinator tim teknis PKH tahun 2018-2019, dua pejabat eselon dua Kabupaten Tangerang berinisial TE dan AH dikabarkan akan dipanggil oleh Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan