banner 468x60 banner 468x60

Dari 36 Hektare, Luas Situ Kelapa Dua Tinggal 16 Hektare

3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) —  Kondisi Situ Kelapa Dua yang berada di Jalan Danau Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang kini sangat memprihatikan. Pasalnya, luas lokasi yang juga dijadikan sebagai wahana wisata itu semakin mengecil. Berdasarkan data yang dihimpun SuaraBantenNews, kini luas situ tersebut tinggal belasan hektare dari luas sebelumnya yang mencapai puluhan hektare.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kini luas Situ Kelapa Dua hanya tinggal sekitar 16 hektare dari luas sebelumnya yang mencapai 36 hektare.

Berita Banten, Berita Banten Terbaru, Berita Banten Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini, Berita Situ dan Danau, Berita Situ di Tangerang: Dari 36 Hektare, Luas Situ Kelapa Dua Tinggal 16 Hektare

Slamet Budhi Mulyanto, Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang (Restu Bambang/SuaraBantenNews)

Pada 2015, lanjutnya, Pemkab Tangerang telah mengusulkan pelimpahan kewenangan pengelolaan Situ Kelapa Dua dari pemerintah pusat ke Pemkab Tangerang. Namun, hingga saat ini belum ada pelimpahan kewenangan pengelolaan situ tersebut.

“Di Kabupaten Tangerang ada 26 situ dan semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Budhi kepada SuaraBantenNews, Rabu, 3 Februari 2021.

Hingga saat ini, kata Budhi, Pemkab Tangerang kebingungan atas kondisi yang tengah terjadi, padahal jika sudah diberikan kewenangan kepada Pemkab Tangerang, pihaknya akan mengukur batas situ dan menyertifikatkannya sebagai upaya pengamanan kekayaan negara.

“Kalau tidak dilakukan pengamanan, mungkin setiap tahun luas Situ Kelapa Dua akan semakin berkurang akibat aktivitas pihak swasta,” ungkapnya.

Selain itu, Budhi melanjutkan, selama ini belum ada upaya maksimal dari pemerintah pusat dalam pemeliharaan situ dan danau sehingga pengurangan luasnya akan terus berlangsung. Terlebih, pemerintah pusat sendiri belum pernah melakukan upaya pematokan dan penyertifikatan lahan yang merupakan aset negara tersebut.

“Itu jadi masalah ketika kekayaan negara diurus dan dibuat sertifikat oleh pihak swasta. Apabila digugat, tentu pemerintah daerah akan kalah,” jelasnya.

Menurut Budhi, dia pun pernah berupaya mempertahankan saat terjadi pengurukan Situ Sulang di Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia langsung turun ke lokasi dan menegur petugas pengelola, tetapi muncul perlawanan dari petugas pengelola. Mereka mengutus pengacara dan menunjukkan sertifikat, gambar ukur, serta berbagai alat bukti kepemilikan.

“Kita pun bingung saat pihak swasta meminta ke kita (DBMSDA) untuk menunjukkan batas dan data situ yang dipermasalahkan tersebut karena kewenangannya bukan di ranah kita,” pungkasnya.

Menurut Budhi, tidak ada satu pun situ maupun danau di Kabupaten Tangerang yang masuk ke dalam kewenangan pemerintah daerah. Semua situ dan danau di Kabupaten Tangerang kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR.

“Kita masih berupaya dan menunggu walaupun sejak tahun 2015 permohonan pelimpahan kewenangan situ dan danau yang diajukan Pemkab Tangerang belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Pemeliharaannya, kata Budhi, harus dilakukan oleh pemerintah pusat sebab Pemkab Tangerang tidak bisa mengalokasikan anggaran apa pun ketika kewenangan masih di pemerintah pusat.

“Gak boleh. Pasti akan menjadi temuan BPK, seperti yang terjadi di wilayah luar Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan