banner 468x60 banner 468x60

Penjual Obat Ilegal di Cikupa Diringkus Polisi

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Penjual obat ilegal di Cikupa diringkus jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten. Modus operandi yang digunakan penjual adalah dengan berkedok sebagai toko yang menjual perlengkapan kosmetik.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penjual yang berkedok sebagai toko kosmetik itu berada di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terungkapnya kasus itu, kata Wahyu, atas adanya informasi yang berkembang dari masyarakat setempat.

“Kami tetapkan seorang tersangka pria berinisial KMR berusia 24 tahun selaku penjual obat jenis hexymer dan tramadol secara ilegal,” kata Wahyu, Jumat, 4 Februari 2021.

Wahyu menambahkan, saat penangkapan di sebuah ruko yang dikontrak tersangka ditemukan 19  tablet tramadol dan 166 butir hexcymer. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp407.000  yang diduga merupakan hasil penjualan.

“Awalnya, warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga akhirnya melaporkan kepada polisi,” jelasnya.

Wahyu bilang, setelah mendalami laporan itu, polisi pun meyakini bahwa toko itu bukan menjual kosmetik, melainkan menjual obat keras daftar G. Kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun,” tandasnya.

Wahyu juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui gerak-gerik anggota masyarakat yang mencurigakan. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan