Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Tangerang Belum Bisa Dipastikan Waktunya

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) —  Waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 77 desa di 26 kecamatan se-Kabupaten Tangerang yang direncanakan berlangsung pada Maret 2021 masih belum bisa dipastikan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang hingga kini masih membahas peraturan bupati (perbub) tentang pilkades serentak. Munculnya aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat jadwal yang sudah dibuat harus diubah.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengaku belum bisa memastikan kapan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang akan digelar. Tahapan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang berdasarkan aturan berlangsung pada Maret 2021. Kemudian, pada Juli 2021 seharusnya sudah dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih.

“Anggaran sudah disiapkan. Namun, jika instruksi dari Kementerian minta untuk diundur, apa boleh buat? Sampai saat ini kita masih menunggu instruksi diundur atau tidaknya,” kata Mad Romli, Senin, 14 Februari 2021.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) pada DPMPD Kabupaten Tangerang Syafrizal mengatakan Perbup tentang Pilkades Serentak Tahun 2021 sudah tinggal penetapan. Namun, seiring berjalannya proses, terjadi banyak perubahan dan masih dalam pembahasan ulang.

“Ada perubahan di Perbup karena mengikuti aturan Kemendagri. Tentunya berpengaruh terhadap perubahan jadwal,” ungkapnya,

Ia menjelaskan, selain masih adanya pertimbangan terkait potensi kerumunan saat pelaksanaan, baik pada masa kampanye maupun pada hari pencoblosan, juga terdapat perubahan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini yang masih menjadi kajian Pemdes yang akan dituangkan dalam Perbup Pilkades.

“Pertimbangannya, saat ini masih terjadi pandemi covid-19, sementara pelaksanaan pilkades akan menimbulkan kerumunan. Ini yang masih menjadi pertimbangan,” tuturnya.

Selain itu, menurut Syafrizal, batasan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS juga berubah, dari sebelumnya masing-masing TPS sebanyak 2.000 pemilih, kini dibatasi hanya 500 pemilih dengan batas waktu pukul 7–12.00 WIB. Belum lagi soal pembentukan panitia Pilkades yang diwajibkan dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Semula memang ditargetkan Maret sudah terlaksana. Tapi, karena banyak perubahan itu, maka dipastikan mundur. Karena proses tahapan pilkades dari pendaftaran hingga hari pencoblosan dan penghitungan suara minimal enam bulan,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan