SERANG (SBN) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan kasus pada Januari 2021 ini.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung dan dihadiri perwakilan dari Polda dan Kejati Banten.
“Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan 2 kasus. Ganja seberat 1,3 kilogram itu yang di Kota Cilegon, sementara sabu seberat 1 kg itu yang di Bandara Soekarno–Hatta,” kata Hendri, Kamis (18/2/2021).
Dia menjelaskan, pengungkapan sabu itu bermula dari informasi bahwa akan ada pengiriman ganja pada 13 Januari 2021 menggunakan jasa pengiriman giro dan pos.
“Kemudian kami melakukan control delivery. Barang itu tiba di kantor pos dan kita dapat informasi barang tersebut akan diantar ke alamat tertentu. Belum sampai sana, sindikat sudah menghubungi pihak pos dan giro dengan menunjukkan resi pengiriman,” katanya.
Hendri melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan. Ketika menginterogasi, diketahui bahwa barang itu bukan orang terebut. Ia hanya diperintah.
“Akhirnya, tersangka pertama itu menunjukkan satu rumah yang beralamat di Jalan Raya Grand, di salah satu perumahan di Cilegon,” katanya.
Kemudian, lanjut Hendri, pihaknya menggeledah dan para tersangka kedua yang berada di rumah itu tidak melawan dan mengakuinya.
“Yang bersangkutan sudah menerima pengiriman dari Aceh sebanyak 4 kali dan ini yang ke-5. Kami geledah dan menemukan ada tanaman ganja yang ditanam di pot bunga. Ganja ini ditanam melalui media biji dari ganja yang beberapa kali dikirim,” katanya.
Mengenai sabu, jelasnya, itu hasil pengungkapan kasus pada 22 Januari 2021 yang bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno–Hatta (Soetta).
“Jadi, modusnya barang tersebut dibawa oleh tersangka dari Bandara Kualanamo menuju Bandara Soetta. Kami akhirnya menemukan 2 tersangka dan barang haram tersebut ditaruh di sepatu. Jadi, semuanya 1 kg, masing-masing sepatu ada 250 gram,” katanya.
Dia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan antara 4 tahun, 20 tahun, seumur hidup, sampai hukuman mati.
“Dengan pengungkapan ini kita dapat menyelamatkan sebanyak 9 ribu orang,” katanya. (Hendra/Atm)