Dari 137 Situ Milik Pemprov Banten, yang Tersertifikat Baru 4

2 menit membaca

SERANG (SBN) — DPRD Banten mendesak Pemerintah Provinsi agar mensertifikasi situ-situ yang merupakan kewenangannya. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya banjir agar situ-situ tersebut segera dinormalisasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti mengatakan masih sebagian besar situ milik Pemprov yang belum tersertifikasi.

“Kalau situ milik Pemlrov ada 43 situ, itu cuma di Tangerang Raya. Kalau totalnya ada 137 situ. Dan baru 4 yang tersertifikat,” katanya saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Selasa (23/2/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan pengukuran terhadap situ-situ tersebut, dan akan diprioritaskan siru di Tangerang Raya

“Dit ini kita akan mulai pengukuran, tetapi kita utamakan di Tangerang Raya. Tatget selesai di aturan itu di tahun 2022. Jadi harus selesai,” katanya.

Sementra terkait normalisasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bangen M. Tranggono mengatakan pihaknya saat ini tengah menormalisasi beberapa situ.

“Jadi memang tahun ini, bahkan tahun kemarin sudah ada yang dinormalisasi. Ke depan akan lebih dimasifkan. Dan memang insyaallah susah ada beberapa kegiatan terkait pengendalian banjir,” katanya.

Dia mengatakan bahwa memang pengendalian situ salah satu alternatif menangani banjir. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kabupaten kota dan pusat.

“Mana yang punya pusat, pemprov dan kabupaten kota. Itu kita akan koordinasikan. Memang untuk yang diutara daerah aliran sungai kewenanganan Kementerian PUPR,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan