Dua Pencuri Motor di Tangerang Diringkus polisi

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Polresta Tangerang berhasil meringkus IRS dan MS, dua pencuri motor di Danau Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kedua pencuri tersebut ternyata masih di bawah umur.

“Tersangka IRS dan MS sudah melakukan aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 5 kali. Dua kali di wilayah Serang dan tiga kali di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa, 2 Maret 2021.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku berbagi peran. IRS bertindak sebagi eksekutor dan MS yang memantau lokasi calon korban.

“Ada dua barang bukti kendaraan sepedah motor kami amankan, termasuk kunci letter T. Modus mereka ini memantau dulu daerah yang jadi sasaran mereka. Yang biasa menjadi sasaran mereka ruko-ruko di pinggir jalan,” jelas Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Irfan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan