banner 468x60 banner 468x60

Alasan Minta Dipijit, Seorang Pria Cabuli Gadis 14 Tahun Tetangganya

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Kali ini menimpa DK (14) yang dicabuli AS (37), tetangganya sendiri di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra mengatakan peristiwa kekerasan seksual anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat, 29 Januari 2021 lalu.

“Pelaku telah kita amankan. Dia ini merupakan tetangga korban sendiri yang bersebelahan rumah dengan korban,” kata Dadi, Senin, 8 Maret 2021.

Ia menjelaskan, korban ini mulanya selesai mandi dengan menggunakan handuk yang menutupi tubuh korban. Melihat hal tersebut, pelaku langsung berpura-pura meminta dipijat oleh korban.

“Ketika korban sedang menginjak-injak punggung pelaku, pelaku ini langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menarik handuk korban lalu menyetubuhinya,” bebernya.

Perbuatan AS terungkap setelah DK melaporkan kepada kedua orang tuanya bahwa telah disetebuhi. Setelah ditanya, dia menyebut nama pelaku. Orang tuanya pun langsung melaporkan AS ke Polresta Tangerang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider Pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ramzy/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan