banner 468x60 banner 468x60

Viral di Medsos, Penganiaya Balita di Sindang Jaya Ditangkap

1 menit membaca

Kabupaten Tangerang (SBN) — Personel Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang ASD (27) di Desa Sidang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Selasa (16/3/2021). Setelah adanya laporan dari RA selaku orang tua korban dan beredarnya video penyiksaan terhadap anak balita berusia 2 tahun 4 bulan, Polresta Tangerang langsung begegas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pemukulan yang dilakukan oleh tersangka dikarenakan korban terus menerus menagis dan juga tersangka merasa kesal terhadap AWN yang merupakan bibi dari korban sekaligus pacar tersangka.

“Pada pukul 13.30 WIB tersangka yang sedang tertidur, kemudian anaknya korban ini menangis. Setelah korban menangis terbangun lah tersangka, sempat dipinjamkan HP oleh tersangka namun korban melempar Hp milik tersangka. Kemudian tersangka emosi dan dari hasil pemeriksaan juga tersangka sempat cekcok dengan bibi korban yaitu AWN selaku pacar dari tersangka,” ucap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Dengan kekesalannya terhadap korban tersangka langsung memukuli korban sebanyak 7 kali sambil direkam menggunakan HP milik tersangka.

Motif tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiayaan adalah sebagai efek jera terhadap korban. Akibat pemukulan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka memar dibagian perut ke dekat kemaluan, sehingga membuat korban terlihat lemas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan