Satgas Covid-19 Kab. Tangerang Izinkan Tarawih Berjemaah dengan Aturan

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan shalat Tarawih berjemaah di masjid wilayah Kabupaten Tangerang.

Ketua Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Tangerang Dr. Hery Heryanto menjelaskan, pihaknya akan mengizinkan hal tersebut dikarenakan sudah ada surat edaran pedoman dari kita untuk semua yang di mana akan diizinkan shalat Tarawih berjemaah asalkan syarat-syarat bisa dipenuhi selama pelaksanaan ibadah. Salah satunya ya itu Protokol Kesehatan yang secara ketat. Jumat 9 April 2021.

“Untuk pedomannya sendiri yaitu menjaga kapasitas dan menjaga protokol kesehatan, terus tidak boleh menerima jemaah dari luar wilayahnya.” Kata Hery Heryanto.

Selain itu Heryanto pun menambahkan, untuk teknisnya akan sama seperti tahun lalu yang di mana setiap masjid yang akan melaksanakan shalat Tarawih akan dibantu oleh tim satgas dari desa atau pun dari wilayah di sana.

“Yang utama harus menggunakan masker, harus membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak.” Ucapnya.

Hery mengingatkan, kepada masyarakat kita harus mempersiapkan ini semua dengan matang terkait pelaksanaan ibadah suci Ramadan mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19. Begitu juga akan menginstruksikan Kelurahan dan Kecamatan untuk membuat aturan terkait protokol kesehatan.

“Dengan Begitu saya berharap untuk masyarakat yang menjalankan ibadah shalat Tarawih untuk menjaga protokol kesehatan yang bisa dilaksanakan dengan benar.” Tutupnya. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan