Pelaksanaan Penyekatan Larangan Mudik di Gerbang Tol Cikupa Tangerang

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dua hari pelaksanaan penyekatan larangan mudik di gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Petugas telah memberikan sanksi putar balik kepada 936 kendaraan pemudik, yang berdomisili kendaraan kecil.

Sementara mengantisipasi dampak kemacetan kendaraan, petugas mengaktifkan gerbang tol satelit serta pemisahan antara kendaraan kecil dan besar.

“Pemeriksaan identitas atau dokumen perjalanan yakni SIKM serta dokumen kesehatan yakni surat bebas Covid-19, menjadi salah satu syarat petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Memberikan izin pengendara melanjutkan perjalanan saat melintasi penyekatan gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata AKBP Argo Wiyono Kasat Ditlantas PMJ kepada SuaraBantenNews, Jumat 7 Mei 2021.

Argo menjelaskan, apabila tidak memiliki syarat yang telah ditentukan pengendara terpaksa diberikan sanksi berupa putar balik. Tidak hanya kendaraan pemudik saja namun kendaraan yang hendak menuju wilayah banten namun tidak dilengkapi dokumen pelengkap maka akan diputar balik, sesuai dengan kebijakan terbaru larangan mudik lokal.

“Pada hari kedua ini, terjadi grafik penularan dari jumlah kendaraan yang diputar balik oleh petugas yakni berjumlah 216 kendaraan. Sedangkan pada hari pertama kemarin petugas memutar balikkan 726 kendaraan, penurunan terjadi karena masyarakat sudah melengkapi diri dengan dokumen perjalanan dan kesehatan. Untuk mobilitas pada masa larangan mudik,” jelas Argo.

Argo menambahkan, sementara itu mengantisipasi dampak kemacetan kendaraan yang terjadi pada hari pertama, petugas mengaktifkan kembali gerbang tol satelit, serta melakukan pemisahan antara kendaraan kecil dan besar. Tutupnya. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan