banner 468x60 banner 468x60

Warga Tangerang yang Melanggar Prokes Bakal Disita KTP dan SIM

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Makin hari kasus covid-19 makin meningkat. Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui kebijakan Bupati Tangerang terus berupaya meningkatkan kedisiplinan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro karena makin kendurnya ketaatan terhadap protokol kesehatan di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menggelar rapat terbatas di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Kota Tangerang (Jumat, 25/06/21) .

“Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” ucap Zaki di Gedung Pendopo.

Zaki melanjutkan, saat ini wabah covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat sekali, lebih aktif, untuk itu masyarakat agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak agar menggunakan masker.

“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” ungkapnya.

Komandan Kodim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, menambahkan agar PPKM mikro lebih aktif, terus memerinci warga yang teridentifikasi covid-19 dan kepala desa, lurah berperan aktif membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Empat pilar harus terus bersinergi, camat, koramil, kapolsek dan kepala puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan,” tegas Bangun. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan