Warga Tangerang Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat WA

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kabar gembira bagi wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di wilayah Tangerang. Pasalnya WP tidak perlu repot-repot mengantre untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Samsat Kelapa Dua telah melakukan terobosan baru agar tidak terjadi kerumunan di masa pandemi covid-19 dengan meluncurkan nomor pelayanan dan pengaduan untuk masyarakat.

Jadi, wajib pajak cukup melapor melalui WA ke nomor yang telah dicantumkan dan semua informasi yang dibutuhkan akan terlayani tanpa harus tatap muka.

Kanit STNK Samsat Kelapa Dua Iptu Rizky Firmansyah T. mengatakan, Samsat Kelapa Dua mengutamakan kepuasan terhadap wajib pajak (WP) dengan menerapkan dan memperbanyak pemasangan nomor informasi dan pengaduan terkait pelayanan di Samsat Kelapa Dua.

“WP dapat langsung memperoleh informasi perihal proses di Samsat. WP juga dapat memiliki ruang atau wadah untuk menyampaikan keluhan dan aduan,” kata Rizky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/21).

Selain itu, tambah Rizky, WP dapat langsung mendapatkan solusi pemecahan masalahnya.

“Layanan ini kami hadirkan untuk melakukan pembatasan di masa pandemi saat ini. WP tidak perlu hadir ke Samsat guna menanyakan informasi tentang proses, cukup mengirimkan pesan WA ke nomor yang telah dicantumkan,” pungkasnya.

Nomor WA Pelayanan dan Pengaduan Samsat Kelapa Dua: 0813-3383-4371. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan