Saat PPKM Darurat Berlaku, Warga Serang Tak Bisa ke Mal

1 menit membaca

SERANG (SBN) — Saat ini Pemerintah Pusat tengah mempersiapkan pemberlakuan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut dilakukan lantaran tren kasus covid-19 sejak pertengahan Juni lalu meningkat signifikan.

Wali Kota Serang mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi pemerintah pusat, dan saat ini masih menunggu instruksi Mendagri, lantaran baru tahapan sosialisasi.

“PPKM darurat masih menunggu instruksi Mendagri. Jadi belum keluar, ini baru sosialisasi, baru pemberian arahan kaitannya PPKM darurat ini,” ucap Syafrudin usai mengikuti rakor tersebut di Kantor Kominfo Kota Serang, Kamis (1/7/2021).

Dalam isi pembahasan tersebut, sambungnya, dalam PPKM Darurat akan melakukan pembatasan bahkan penutupan, seperti penutupan mal, fasilitas umum dan tempat ibadah juga.

“Mal ditutup, fasilitas umum, tempat ibadah. Nanti teknisnya menunggu dari Mendagri,” ungkap orang nomor satu di Kota Serang tersebut.

Selain itu, vaksinasi juga akan dipercepat, kemudian penjagaan penyekatan wilayah juga akan diperketat.

“Kepala daerah yang tidak mengindahkan instruksi ini maka akan diberikan teguran tertulis sampai 2 kali, jika masih juga maka akan diberhentikan sementara. Kemudian pelaku usaha dan masyarakat juga sama akan kami lakukan seperti itu jika tidak mengindahkan,” katanya. (Hendra)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan