Atasi Krisis Lahan Makam Covid-19, DPRD Banten Sarankan Manfaatkan Tanah Sedimentasi Situ

2 menit membaca

SERANG (SBN) — Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menyarankan agar Pemprov Banten untuk memanfaatkan tanah sedimentasi situ-situ yang menjadi aset provinsi supaya bisa dimanfaatkan untuk penyediaan lokasi makan baru bagi pasien covid-19 yang meninggal dunia. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena ada krisis lahan makam jenazah covid-19 di wilayah Tangerang Raya.

“Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban covid-19 di Tangerang raya, Pemprov Banten bisa memanfaatkan sedimentasi situ-situ seperti Situ Gintung atau Situ Tujuh Muara untuk dikaji dengan melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangsel. Ia mengatakan, pemanfaatan sedimentasi situ-situ bisa menjadi solusi untuk mengatasi menipisnya lahan penguburan seperti di Tangerang Raya,” ucapnya, Rabu (14/7/2021).

Banyaknya korban covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan, sehingga, menyediakan tempat pemakaman dan sistem pemakaman yang cukup untuk lonjakan kematian akibat covid-19 mendesak dilakukan Pemprov Banten.

“Situ Gintung merupakan sebuah situ yang terletak di Kelurahan Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan memiliki luas sekitar 28 hektare. Sedangkan Situ Tujuh Muara adalah salah satu situ besar di kawasan Tangerang Selatan. Situ itu terletak di Kelurahan Pamulang Barat dan Pondok Benda. Luas situ, menurut data Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan, saat ini sekitar 19,3 hektare,” ungkapnya.

Sementara, pengelola TPU Jombang Tangerang Selatan Shohibin Na’im saat ditemui mengatakan, lahan pemakaman tersebut hanya tersisa lahan untuk memakamkan 100 jenazah lagi. Dalam satu hari lokasi tersebut mampu menampung 30-50 jenazah covid-19.

“Di beberapa tempat jenazah pasien covid-19 yang isoman menunggu berjam-jam untuk bisa diproses pemakaman. Warga bingung harus diapakan jenazah covid di lingkungan mereka. Permasalahan utama antrean pemakaman jenazah covid-19 di lokasi tersebut, karena adanya penolakan dari pemilik pemakaman wakaf untuk memakamkan jenazah yang terindikasi positif covid-19,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan