Miliki Sabu-Sabu, Ucok Ditangkap Polisi di Cirarab

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Satres Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten amankan seorang pria berisinial S alias Ucok (31) di dalam sebuah rumah di Kp. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 21 Juli 2021, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku di tangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,61 gram serta 1 unit handphone.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.

“Pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021 siang, kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di lokasi tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya kami melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan pelaku yang mengaku berinisial S alias Ucok di lokasi kejadian sekitar pukul 20.30 WIB yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada Mako Polres Tangerang untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut” ujarnya. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan