banner 468x60 banner 468x60

Selama Agustus, Sanksi Denda PBB Ditiadakan

Joe
5 Agu 2021 19:02
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Tangerang kembali membuat gebrakan. Di mana, wajib pajak (WP) tak perlu membayar besaran sanksi denda adminstrasi pada PBB. Gratis denda pajak PBB hanya berlaku pembayaran yang dilakukan selama Agustus.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda, Dwi Chandra Budiman mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PBB perkotaan dan pedesaan (P2) merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Program penghapusan berlaku selama bulan Agustus. Serta, berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2 persen per bulan yang berlaku secara akumulatif,” katanya.

Dwi menjelaskan, penghapusan denda dapat diketahui dengan mengakses aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang.

“Penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB yang dapat diunggah di google playstore pada Smartphone berbasis Android. Nantinya pada aplikasi akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” jelasnya.

Untuk pembayaran pajak daerah pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang hendak membayar tunggakan pokok PBB. Yakni, bisa melalui Bank Bjb, Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.

“Demi kemudahan dan untuk membantu masyarakat juga demi menjaga akselerasi penerimaan PAD dalam hal ini PBB karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan