KUA/PPAS APBD Tangsel Tahun 2022 Sebesar Rp2,9 Triliun Disahkan

2 menit membaca

TANGSEL (SBN) — Untuk melanjutkan pembangunan daerah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD Kota Tangerang Selatan menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS APBD Kota Tangerang Selatan untuk tahun 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (5/8).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa penetapan anggaran ini antara lain untuk membiayai bidang pelayanan kesehatan sampai dengan infrastruktur Kota Tangerang Selatan dengan total anggaran sebesar Rp2,9 triliun.

Benyamin memaparkan, sisi pendapatan anggaran dibagi menjadi tiga struktur, yaitu

  1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.627.042.998,00
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp1.193.366.499.437
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp0.

”Struktur belanja juga terdiri atas tiga bagian, yaitu Belanja Operasi sebesar Rp2.378.854.253.285,00, lalu Belanja Modal sebesar Rp579.779.173.263,00, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp22.832.651.193,00,” katanya.

Sementara itu, struktur pembiayaan adalah Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp161.278.210.254, dan Pembiayaan (netto) sebesar Rp161.278.210.254.

Wakil Ketua DPRD Tangsel Iwan Rahayu menerangkan, penyusunan rancangan KUA Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022 mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19 yang mulai terjadi pada awal semester 2020.

Menurutnya, pandemi ini tidak hanya membawa dampak pada bidang kesehatan namun pada sektor perekonomian dan pembangunan yang diperkirakan berdampak tidak hanya pada tahun ini saja, tetapi juga dapat berlanjut pada tahun depan.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan daerah,” ujarnya.

Rapat Badan Anggaran dengan TAPD, kata Iwan, membahas finalisasi rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah menghasilkan politik anggaran yang cukup dinamis dan ini perlu diapresiasi sebagai sebuah proses yang berorientasi hasil.

Hal tersebut, lanjut Iwan, dapat dilihat dari penyesuaian kebutuhan belanja OPD pada rapat mitra komisi dengan kemampuan belanja daerah yang telah dialokasikan dalam Dokumen PPAS APBD Tahun Anggaran 2022. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan