Perpanjang SIM Lebih Mudah dengan Layanan SIM Keliling Polda Banten

2 menit membaca

SERANG (SBN) — Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 yang berlaku pada 23 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.

“PPKM Level 4, 3, dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo, Kamis, (26/08).

Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.

“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk menurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp80.000, sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Shinto.

Shinto juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten sebagai berikut.

Layanan SIM Keliling Polda Banten pada Kamis (26/08/2021) berada di Pasar Rangkasbitung dan Land Mark Cilegon. Layanan berlangsung pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Pada hari Jumat layanan SIM Keliling akan berada di Pasar Ciruas dan Telaga Bestari (Kabupaten Tangerang).

“Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya silakan datang ke lokasi yang ada tersebut,” tutup Shinto. (Mas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan