Pemkot Tangsel Usulkan Perubahan Nama Sejumlah OPD

1 menit membaca

TANGSEL (SBN) — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan perubahan nama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Kamis (09/09/2021).

Pengajuan pergantian nama tersebut, kata Benyamin, berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Sehubungan telah ditetapkannya beberapa peraturan yang berkaitan dengan perangkat daerah, perda yang ada harus diubah atau disesuaikan,” kata Benyamin.

Adapun OPD yang nantinya bakal diubah namanya, di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).

“Kemudian, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” sambungnya.

Selain itu ada pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) yang akan diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

“Terakhir, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” pungkasnya. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan