329 Usulan Pemekaran, Tangerang Tidak Termasuk, Mahasiswa Dorong Kajian Komprehensif

Redaksi
27 Apr 2022 11:23
2 menit membaca

Tangerang, –  Mahasiswa Tangerang yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai wacana pemekaran di Kabupaten Tangerang masih harus dipersiapkan dengan baik. Mengingat data Kemendagri hingga bulan Maret 2022 terdapat 329 daerah usulan pemekaran di Indonesia. Empat di antaranya berada di Provinsi Banten yakni di Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Tidak termasuk Kabupaten Tangerang yang sempat ramai diberitakan di media belakangan ini. Atas hal tersebut harus dipersiapkan secara komprehensif baik kajian akademis maupun kajian-kajian lainnya.

“Pertama kita melihat saat ini masih ada aturan tentang moratorium penundaan pemekaran,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Ahmad Juani saat dimintai keterangan usai diskusi publik Karya Latih Wartawan yang digelar PWI Kabupaten Tangerang di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Rabu (27/4/2022).

Selama proses moratorium tersebut, Juani berpendapat wilayah yang punya potensi untuk dimekarkan untuk persiapkan syarat dan pra syaratnya. Sehingga pada saat berhasil dimekarkan tidak menjadi beban.

“Mungkin ada stimulus-stimulus pembangunan ketika sudah siap dimekarkan tidak menjadi beban pusat, provinsi dan daerah induk. Terus meningkatkan pelayanan, infrastruktur dan indeks pembangunan manusia,” katanya.

Ia pun mendorong sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang yang telah memunculkan riak untuk dimekarkan seperti Kota Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang Utara. Hal tersebut seiring disebut oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kabupaten Tangerang tidak anti atau haram terhadap pemekaran.

“Tetap mendorong persiapan memantapkan pemekaran. Untuk saat ini masih ada morotorium tapi itu juga harus dimantapkan. Iya betul karena pak Bupati tadi berbicara Kabupaten Tangerang tidak anti pemekaran,” katanya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan