Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus 3 Pelaku dan 2 Penadah Penggelapan Di Pabrik Kerupuk

Redaksi
20 Mei 2022 19:53
2 menit membaca

TANGERANG – Unit Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi pada pabrik kerupuk milik PT Tanindo Prima Multi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian berhasil meringkus 3 pelaku dan dua penadah penggelapan barang berupa kerupuk.

Diketahui penggelapan barang berupa kerupuk tersebut terjadi sejak tahun 2014 hingga Maret 2022.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Samsuri, Direktur PT Tanindo Prima Multi melaporkan dugaan adanya tindak penggelapan di pabrik tersebut.

“Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung di selidiki,” katanya, Jumat (20/5).

Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan adanya seorang staf gudang berinisial YS serta dua supir berinisial SM dan UW yang melakukan penggelapan kerupuk.

“Satu staf dan dua supir kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya bekerjasama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian di simpan disalah satu kontrakan di daerah Pasar Kemis,”.

Kemudian, barang dari hasil penggelapan tersebut dijual kepada langgalan yang biasanya membeli ke PT Tanindo Prima Multi dengan harga murah.

“Selain satu orang staf dan dua supir, kami amankan juga dua penadah berinisial SH dan AY,”.

Dari pengakuan SH dan AY keduanya tergiur membeli kerupuk kepada YS karena dotawarkan dengan harga yang jauh lebih murah.

Zamrul menjelaskan, dalam sekali melakukan aksinya ketiga tersangka tersebut mampu mengeluarkan 500-1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa surat jalan.

“YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar dari gudang tanpa surat jalan,” katanya.

Setelah barang disiapkan oleh YS, dua tersangka lain yakni supir bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di daerah Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Jadi sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. Kemudian setelah barang berhasil keluar dari gudang, mereka mengantar barang tersebut ke kontrakan,” ungkapnya.

Akibat penggelapan tersebut, PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugihan sebesar Rp 3 miliar.

“Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Angkanya sebesar itu karena penggelapan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun,” unkkapnya.

Tak hanya para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp 83 juta.

“Kendaraan yang diamanakan adalah satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp 83 juta disita dari tangan tersangka,” pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan